APA LATAR BELAKANG PERUBAHAN?
“Mendukung Kemudahan Berusaha tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik”
Sertifikat elektronik dan Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang berlaku saat ini, tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022
TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERDIRI DARI BERAPA MACAM?
Banner Iklan :
TANDA TANGAN ELEKTRONIK TERSERTIFIKASI
PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK INSTANSI
-
- Untuk WP Pajak Instansi Pemerintah Yang Diwakili Oleh Aparatur Sipil Negara
- Untuk WP Tentara Nasional Indonesia
- Untuk WP Kepolisian Negara Republik Indonesia
PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK NON-INSTANSI
-
- Untuk WP Selain Instansi Pemerintah, TNI Dan Polri
- TANDA TANGAN ELEKTRONIK TIDAK TERSERTIFIKASI
Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi Diterbitkan Oleh Djp Yang Di Sebut Sebagai Kode Otorisasi Djp
BAGAIMANA CARA PERMINTAAN PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK?
Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik Kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak, Dan Selanjutnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Menerbitkan Sertifikat Elektronik
BAGAIMANA CARA PERMINTAAN PENERBITAN KODE OTORISASI DJP?
- Permohonan Penerbitan Kode Otorisasi Djp Kepada Djp Secara Elektronik Atau Manual
- Bersamaan Dengan Permohonan Pendaftaran Diri Untuk Memperoleh Npwp Atau Secara Terpisah Setelah Wajib Pajak Memperoleh Npwp
- Penelitian Administrasi Atas Kelengkapan Data Wp Dan Pengujian Verifikasi Dan Autentikasi Atas Identitas Wp
- Kode Otorisasi Djp Dan Menerbitkan Surat Keterangan Penerbitan Kode Otorisasi Atau Surat Penolakan Paling Lama 1 Hari Kerja Setelah Permohonan Diterima Lengkap
SIAPA PENANDATANGANAN DALAM DOKUMEN ELEKTRONIK?
- WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP Wajib Pajak orang pribadi
- WAJIB PAJAK SELAIN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP orang pribadi yang merupakan wakil WP
- WAJIB PAJAK MENUNJUK SEORANG KUASA, Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP kuasa Wajib Pajak
SIAPAKAH WAKIL WAJIB PAJAK?
- Pengurus, bagi Wajib Pajak badan;
- Kurator, bagi Wajib Pajak badan yang dinyatakan pailit;
- Orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak badan dalam pembubaran;
- Likuidator, bagi Wajib Pajak badan dalam likuidasi;
- Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi;
- Wali atau pengampu, bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan; atau
- Instansi Pemerintah diwakili oleh:
- Kepala Instansi Pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah pusat.
- Kepala Instansi Pemerintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah daerah.
- Kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.
BAGAIMANA JIKA ADA PERUBAHAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK?
- Sertifikat Elektronik menjadi Kode Otorisasi DJP
- Kode Otorisasi DJP menjadi Sertifikat Elektronik
- Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menjadi Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya
Pemberitahuan Perubahan Kepada DJP Melalui Laman DJP Atau Laman Lain Yang Terintegrasi
CARA WP MENGIRIMKAN DOKUMEN ELEKTRONIK KE DJP?
- Laman Direktorat Jenderal Pajak
- Laman Atau Aplikasi Lain Yang Terintegrasi Dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak
- Contact Center
Atas Dokumen yang disampaikan WP, DJP MENERBITKAN BPE
BAGAIMANA TINDAK LANJUT DI DJP ATAS SURAT YANG DISAMPAIKAN OLEH DJP?
- Secara otomatis oleh sistem administrasi DJP
- Pejabat atau petugas Contact Center, atau
- Oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau KPDJP
KETENTUAN TERKAIT
PMK Nomor 63/PMK.03/2021 Tentangtata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, Dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik