Ringkasan tariff PPh Badan untuk perusahaan terbuka ( tarif perusahaan go public) apabila memenuhi persyaratan :
Banner Iklan :
Tahun
Tarif PPh Badan
|
Tarif PPh Badan Perusahaan Tbk
|
Syarat
|
2020 dan 2021
|
22%
|
19% (3% lebih redah)
|
- Saham diperdagangkan di Bursa 40% (tidak temasuk saham buyback dan/atau pihak hubungan istimewa)
- dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak(tidak temasuk saham buyback dan/atau pihak hubungan istimewa)
- masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%
- ketentuan ditas dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak
- WP menyampaikan laporan kepada DJP
|
2022 dst
|
20%
|
17% (3% lebih rendah)
|
Definisi Hubungan istimewa adalah pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sesuai UU Pasar Modal
Pemegang saham pengendali merupakan Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal, meliputi peraturan yang mengatur mengenai:
- pengambilalihan Perseroan Terbuka; dan/atau
- Pihak yang mempunyai hubungan pengendalian.
Pemegang saham utama merupakan Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PELAPORAN PEMANFAATAN PENURUNAN TARIF
Laporan yang disyaratkan meliputi:
- laporan bulanan; dan
- laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 123/2020.
Laporan bulanan merupakan:
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau
- laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
Laporan bulanan dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan sesuai Pasal 3 PMK 123/2020.
Wajib Pajak melampirkan laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak.
KETENTUAN TERKAIT
- UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- PMK 123/PMK.03/2020 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Serta Daftar Wajib Pajak Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka