Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan [Pasal 16D]
August 6, 2019
PASAL 16D UU PPN No.42 TAHUN 2009
Banner Iklan :
Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN :
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN :
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
Kesimpulan :
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat :
Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP
Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan
KETENTUAN TERKAIT
Pasal 16D UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
My Blog
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.