BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Amortisasi (1)

Amortisasi Harta Tidak Berwujud

    • pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali(biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya) Tidak boleh disusutkan (Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
    • Banner Iklan :

    • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. (Pasal 11A Ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

SAAT MULAI MELAKUKAN AMORTISASI

    • Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 11A ayat (1a) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

      • amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. (Pasal 1 PMK-248/PMK.03/2008)

        • Bulan produksi komersial adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan. 

      • Bidang usaha tertentu ini meliputi: (Pasal 2 PMK-248/PMK.03/2008)

        1. bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
        2. bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
        3. bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

METODE AMORTISASI

    • Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi dengan metode:

      1. dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat; atau
      2. dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.

Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.(Penjelasan Pasal 11A Ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

MASA MANFAAT DAN TARIF AMORTISASI (Pasal 11A Ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Tabel tarif dan masa manfaat :

No.

Kelompok Harta Tak Berwujud

Masa Manfaat

Tarif Amortisasi

Garis Lurus

Saldo Menurun

1.

Kelompok 1

4 tahun

25 %

50%

2.

Kelompok 2

8 tahun

12,5 %

25 %

3.

Kelompok 3

16 tahun

6,25 %

12,5 %

4.

Kelompok 4

20 tahun

5 %

10 %

    1. Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi WP dalam melakukan amortisasi.
    2. WP dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang dipilihnya (garis lurus atau saldo menurun) berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud(Penjelasan Pasal 11A Ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
    3. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11A Ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008.
    4. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat  yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun. (Penjelasan Pasal 11A Ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

BIAYA PENDIRIAN ATAU BIAYA PERLUASAN MODAL SUATU PERUSAHAAN

    • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaranataudiamortisasi sesuai dengan ketentuan UU PPh (Pasal 11A Ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

AMORTISASI DI BIDANG PERTAMBANGAN MIGAS

    • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.(Pasal 11A Ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

      • Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. (Penjelasan Pasal 11A Ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
      • Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.(Penjelasan Pasal 11A Ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

AMORTISASI DI BIDANG PERTAMBANGAN SELAIN MIGAS,HAK PENGUSAHAAN HUTAN, HAK PENGUSAHAAN SUMBER ALAM SERTA HASIL ALAM LAINNYA

    • Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun. (Penjelasan Pasal 11A Ayat (5) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

      • Contoh:

        Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

PENGELUARAN SEBELUM OPERASI KOMPERSIAL

    • Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 11A.

      • Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran (Penjelasan Pasal 11A Ayat (6) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

DALAM HAL TERJADI PENGALIHAN HARTA TAK BERWUJUD

    • maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut. (Pasal 11A Ayat (7) UU Nomor 36 TAHUN 2008)

Kecuali untuk harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b (Sumbangan, hibah, warisan), maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. (Pasal 11A Ayat (8) UU Nomor 36 TAHUN 2008

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 36 TAHUN 2008  tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-248/PMK.03/2008 tentang amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto