Angsuran PPh Pasal 25 Apabila Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan Terlambat, diatur dalam pasal 4 KEP 537 Tahun 2000.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto