DEFINISI
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
KETENTUAN ANGSURAN PPh PASAL 25
UNTUK WAJIB PAJAK BANK, WAJIB PAJAK MASUK BURSA, WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA , WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK LAINNYA, DAN/ATAU WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Banner Iklan :
- Wajib Pajak bank;
- Wajib Pajak masuk bursa;
- Wajib Pajak badan usaha milik negara;
- Wajib Pajak badan usaha milik daerah;
- Wajib Pajak Lainnya; dan/atau
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu,
mengikuti ketentuan PMK 215 pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
UNTUK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN/ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA, PEMEKARAN USAHA, PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA ( Pasal 9 PMK 215/PMK.03/2018 )
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar penjumlahan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari seluruh Wajib Pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha, jumlah Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk seluruh Wajib Pajak hasil pemekaran usaha ditetapkan sebesar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum pemekaran usaha.
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing Wajib Pajak hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai harta yang dialihkan.
- Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan sebesar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan usaha.
- Dalam hal Wajib Pajak Baru yaitu Wajib Pajak bank; Wajib Pajak masuk bursa; Wajib Pajak badan usaha milik negara; Wajib Pajak badan usaha milik daerah; Wajib Pajak Lainnya; dan/atau Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu merupakan Wajib Pajak Baru hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan usaha, dan/atau pemekaran usaha, penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2.
UNTUK WAJIB PAJAK SELAIN DI ATAS (WAJIB PAJAK UMUM)
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru diatas pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil. ( Pasal 10 PMK 215/PMK.03/2018 )
Wajib Pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan. (Huruf C 3 SE 25/PJ/2019)
KETENTUAN TERKAIT
- PMK No. 215/PMK.03/2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- SE - 25/PJ/2019 Tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018