BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

retribusi-daerah

Apakah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibiayakan

SYARAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH AGAR DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA

pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (angka 5 SE-02/PJ.42/2002)

  1. Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalamUU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 TAHUN 2009;
  2. Banner Iklan :

  3. Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.
    1.  

PAJAK DAERAH ADALAH

    • Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

JENIS PAJAK DAERAH

    1. Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :(Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      1. Pajak Kendaraan Bermotor;
      2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
      3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
      4. Pajak Air Permukaan; dan
      5. Pajak Rokok.

    2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas: (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      1. Pajak Hotel;
      2. Pajak Restoran;
      3. Pajak Hiburan;
      4. Pajak Reklame;
      5. Pajak Penerangan Jalan;
      6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
      7. Pajak Parkir;
      8. Pajak Air Tanah;
      9. Pajak Sarang Burung Walet;
      10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
      11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

RETRIBUSI DAERAH ADALAH

    • Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. (Pasal 1 angka 64 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

JENIS RETRIBUSI DAERAH 

    1. Retribusi dibagi atas tiga golongan: (Pasal 108 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      1. Retribusi Jasa Umum, yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan
      2. Retribusi Jasa Usaha, yaitu pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

        • pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
        • pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

      3. Retribusi Perizinan Tertentu. yaitu pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

    2. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:(Pasal 110 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
      2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
      3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
      4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
      5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
      6. Retribusi Pelayanan Pasar;
      7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
      8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
      9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
      10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
      11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
      12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
      13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
      14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

    3. Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:(Pasal 127 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
      2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
      3. Retribusi Tempat Pelelangan;
      4. Retribusi Terminal;
      5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
      6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
      7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
      8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
      9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
      10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
      11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

    4. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:(Pasal 140 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
      2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
      3. Retribusi Izin Gangguan;
      4. Retribusi Izin Trayek; dan
      5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

KETENTUAN TERKAIT

    • UU Nomor 28 TAHUN 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • SE-02/PJ.42/2002 tentang perlakuan PPh atas pengeluaran untuk pajak daerah dan retribusi daerah

  1.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto