SYARAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH AGAR DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA
pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (angka 5 SE-02/PJ.42/2002)
PAJAK DAERAH ADALAH
JENIS PAJAK DAERAH
RETRIBUSI DAERAH ADALAH
JENIS RETRIBUSI DAERAH
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto