BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pengambilan prive di neraca

Apakah Pengambilan Prive Kena Pajak?

APAKAH PENGAMBILAN PRIVE DALAM CV ATAU FIRMA KENA PAJAK

PRIVE

Dalam transaksi CV atau Firma  terdapat istilah prive, yakni pengambilan dana yang dilakukan oleh pemilik perusahaan untuk keperluan pribadinya sehingga mampu mengurangi modal perusahaan.   Pengambilan prive juga bisa dilakukan sewaktu-waktu.  

PRIVE DALAM NERACA CV

Banner Iklan :

APAKAH PENGAMBILAN PRIVE MERUPAKAN OBJEK PAJAK

Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV)  sebagaimana dalam pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”

Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :

    1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
    3. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, sehingga gaji tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
    4. Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer

APAKAH PRIVE DAPAT DI BIAYAKAN BAGI CV

Secara fiskal Prive bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan), hal ini juga ditegaskan dalam SE 37/PJ.42/1989.

KETENTUAN TERKAIT

  1. UU Pajak Penghasilan
  2. SE - 37/PJ.42/1989 Tentang Gaji Pegawai Merangkap Anggota Dari Suatu Cv Yang Modalnya Tidak Terbagi Atas  Saham, Firma, Kongsi Atau Persekutuan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto