APAKAH PENGAMBILAN PRIVE DALAM CV ATAU FIRMA KENA PAJAK
PRIVE
Dalam transaksi CV atau Firma terdapat istilah prive, yakni pengambilan dana yang dilakukan oleh pemilik perusahaan untuk keperluan pribadinya sehingga mampu mengurangi modal perusahaan. Pengambilan prive juga bisa dilakukan sewaktu-waktu.
APAKAH PENGAMBILAN PRIVE MERUPAKAN OBJEK PAJAK
Pengambilan Prive bukan merupakan objek pajak bagi anggota perseroan komanditer (pemilik CV) sebagaimana dalam pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer/CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”
Yang termasuk dalam kategori pengambilan prive antara lain :
APAKAH PRIVE DAPAT DI BIAYAKAN BAGI CV
Secara fiskal Prive bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan), hal ini juga ditegaskan dalam SE 37/PJ.42/1989.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto