BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

jasa konstruksi1

PPh Final atas Jasa Konstruksi

DEFINISI (Pasal 1 PP Nomor 51 TAHUN 2008)

Jasa Konstruksi adalah :

  1. layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
  2. Banner Iklan :

  3. layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 

    • Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    • Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    • Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    • Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
    • Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang pribadi atau badan termasuk BUT, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
    • Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

SUBJEK DAN OBJEK PAJAK

Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi

CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PPH FINAL

    • Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

      1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak;
      2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

SAAT TERUTANG

    • Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008)

    1. Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN)

      • Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

    2. Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa: DPP adalah sebesar Jumlah penerimaan pembayaran (tidak termasuk PPN) (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)

TARIF PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI (Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008)

    1. Untuk Pelaksanaan Konstruksi:

      • 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
      • 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
      • 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar (penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c).

    2. Untuk Perencanaan/ Pengawasan Konstruksi:

      • 4% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
      • 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Jika penyedia jasa adalah BUT, maka tarif diatas belum termasuk pajak penghasilan yang bersifat final atas sisa laba BUT setelah Pajak Penghasilan sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh.

  • Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final.

TANGGAL PENYETORAN PPh FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI (Pasal 5 PMK-187/PMK.03/2008)

    1. Jika dipotong oleh Pengguna Jasa (Pemotong Pajak), disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan,
    2. Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.

TANGGAL PELAPORAN SPT MASA PPh PASAL 4 (2) ATAS JASA KONSTRUKSI

    • SPT Masa dilaporkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. (Pasal 6 PMK-187/PMK.03/2008)

KONDISI TERTENTU TERKAIT PEMBAYARAN PPH DAN NILAI KONTRAK

    1. Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong atau disetor sendiri, maka selisih kekurangan tersebut harus disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. (Pasal 6 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
    2. Dalam hal Nilai kontrak  Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak yang tidak dibayar tersebutB tidak terutang PPh Final (dengan syarat sudah dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh).  (Pasal 6 ayat (2) an (3) PP 51 TAHUN 2008)

      • Jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat ditagih kembali, maka tetap dikenakan PPh Final. (Pasal 6 ayat (4) PP 51 TAHUN 2008)

LAIN-LAIN

    1. Jika penyedia Jasa memperoleh atau menerima penghasilan dari Luar Negeri, maka atas pajak yang dibayar atau terutang di Luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan (PPh Pasal 24).  (Pasal 7 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
    2. Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Penyedia Jasa Konstruksi dari luar usaha dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh.  (Pasal 7 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008)
    3. Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam penghitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final.  (Pasal 7 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
    4. Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya dari kegiatan usaha selain usaha Jasa Konstruksi. 

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 4 ayat (2)  UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PP 40 TAHUN 2009  tentang perubahan PP 51 TAHUN 2008  tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
    3. PMK-153/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008  tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto