BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

sanksi dan denda

Aspek PPh Dan PPN Atas Denda/Penalty

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1   Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai  menyebutkan :

Banner Iklan :

17.

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

18.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

19.

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

 

SURAT PENAGASAN YANG MENDUKUNG

SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-150/PJ.33/1995 TANGGAL 04 OKTOBER 1995 TENTANG PPH PASAL 23 ATAS DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK JUAL-BELI


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a 2) dan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 TAHUN 1994, bahwa pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  2. Di dalam surat Saudara, Saudara menyatakan bahwa PT X melakukan penjualan barang dan jasa secara kredit jangka pendek kepada langganan-langganannya. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya pada waktunya, PT X mengenakan DENDA keterlambatan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara PT X dengan pembeli. Kesepakatan ini umumnya didokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh PT X.
  3. Oleh karena DENDA keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, maka pembebanan DENDA oleh PT X kepada pelanggannya bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-undang PPh, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.


SURAT DIRJEN PAJAK NOMOR S-380/PJ.32/1990 TANGGAL 26 NOVEMBER 1990 TENTANG PPN ATAS SANKSI/DENDA


Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.
  2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.

    Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

  3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".
  4.  Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas DENDA yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.

Berdasarkan  pada ketentuan diatas, karena denda/penalty yang dikenakan kepada pembeli atau penerima Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan secara pemotongan bahwa denda/penalty bukan objek pemotongan PPh Pasal 23.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 1 UU Pajak Pertabahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  2. Surat DIRJEN PAJAK NOMOR S-150/PJ.33/1995 TANGGAL 04 OKTOBER 1995 Tentang PPH PASAL 23 ATAS DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK JUAL-BELI
  3. Surat DIRJEN PAJAK NOMOR S-380/PJ.32/1990 TANGGAL 26 NOVEMBER 1990 Tentang PPN ATAS SANKSI/DENDA


My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto