Perlakuan PPh atas pertukaran saham / share swap dengan saham diatur dalam angka 10 SE 18/PJ.31/1992 yaitu :
Pertukaran saham dengan saham dapat dilakukan antara perseroan biasa (unlisted company) dengan perseroan publik (listed company), atau antar perseroan biasa, atau antar perseroan publik. Dalam hal terjadi pertukaran saham dengan saham, nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan perlakuan pajaknya adalah nilai pasar. Apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang dihitung berdasar kekayaan bersih (net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi
Ketentuan lainnya yang perlu di perhatikan adalah perlakuan PPh atas pemindahtanganan harta dalam hal terdapat hubungan istimewa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur bahwa :
Pasal 10 ayat (1), Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
KETENTUAN PAJAK TERKAIT :
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE – 18/Pj.31/1992 Tentang Penegasan Perlakuan PPh Atas Pemindahtanganan Harta
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 357/Pj.312/2005 Tentang Permohonan Penegasan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/Pj.31/1992