Apabila perusahaan merencanakan penurunan modal perusahaan, sehingga modal yang telah di setor dikembalikan kepada para pemegang saham, apakah atas pengembalian nilai setoran modal tersebut dikenakan PPh?
KETENTUAN TERKAIT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto