Apabila perusahaan merencanakan penurunan modal perusahaan, sehingga modal yang telah di setor dikembalikan kepada para pemegang saham, apakah atas pengembalian nilai setoran modal tersebut dikenakan PPh?
- Jika pengembalian setoran modal ke pemegang saham di lakukan tanpa adanya perubahan akte penurunan modal statuter / modal dasar, dan perusahaan mempunyai keuntungan di tahun-tahun sebelumnya maka pemgembalian setoran modal dapat dianggap sebagai deviden. sebagaimana penjelasan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g yaitu ” pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;”
- Jika pengembalian setoran modal dilakukan telah melalui proses perubahan akte penurunan modal dasar dan nilai yang dikembalikan senilai saham yang disetor maka tidak terutang pajak, hal ini sesuai dengan definisi penghasilan dalam pasal 4 UU PPh yaitu “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”.
- Dan apabila dalam kondisi nomor 2, nilai yang dikembalikan melebihi nilai saham yang disetor, atas kelebihan pembayaran tersebut terutang PPh, karena dianggap sebagai penghasilan dividen.
KETENTUAN TERKAIT
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan