HIBAH, BANTUAN, SUMBANGAN YANG DITERIMA YAYASAN BUKAN OBJEK PPH
- Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan SEPANJANG apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan (Pasal 1 dan 3 PMK 245/PMK.03/2008)
- HIBAH, BANTUAN, SUMBANGAN YANG BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK yaitu : (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 DAN Pasal 1, 2, dan 3 PMK 245/PMK.03/2008),
Banner Iklan :
- harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan)
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
- Yaitu orang tua dan anak kandung.
- badan keagamaan,
- Yaitu badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan yang tidak mencari keuntungan.
- badan pendidikan,
- Yaitu badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
- badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, atau
- Yaitu badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
- pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa;
- pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
- kegiatan sosial lainnya, yang tidak mencari keuntungan.
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
- Yaitu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Untuk Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diatur di Pasal 8 PP 94 Tahun 2010
Baca Juga : Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
PERLAKUAN PAJAK ATAS SISA LEBIH YANG DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN/PENELITIAN/PENGEMBANGAN
Baca Juga : Aspek Pajak Yayasan Pendidikan
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 4 ayat (3) angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-245/PMK.03/2008 tentang badan-badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk Objek PPh
- PER-44/PJ/2009 tentang pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian atau pengembangan yang dikecualikan dari objek PPh