BIAYA CSR YANG BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 1 PP 93 Tahun 2018)
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
SYARAT BIAYA CSR
LAINYA
Penerima sumbangan CSR wajib melaporkan sumbangan yang diterima ke Kantor Pajak tempat penerima sumbangan terdaftar sesuai format dalam ketentuan.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto