BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

sumbangan

Bantuan, Sumbangan, Zakat yang Tidak Termasuk Objek Pajak Bagi Penerima

PENGERTIAN

    1. Banner Iklan :

    2. ZAKAT YANG  DITERIMA OLEH : badan amil zakat atau lembaga atau disahkan oleh Pemerintah danpenerima zakat yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAKsepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.(Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)

      • hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)

    3. SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DI INDONESIA yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah danpenerima sumbangan yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

      • hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PP 18 TAHUN 2009  tentang bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek PPh
    3. Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010  tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto