BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

BATAS WAKTU PEMBAYARAN

Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran, Penyampaian SPT, dan Sanksi Keterlambatan

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PENYAMPAIAN SPT

    1. Banner Iklan :

      1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak  (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

        • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

      2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

    2. Untuk SPT  Tahunan PPh WP badan

      1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak  (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

        • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

      2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

    3. Untuk SPT Masa

      1. Batas waktu penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak (Pasal 3 ayat (3) dan pasal 7 UU No 28 TAHUN 2007). (ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014)
      2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007). (ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK- 242/PMK.03/2014)
      3. Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014, yaitu :

        1. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
        2. Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
        3. Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (Pasal 12 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
        4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :

          •  

No

JENIS PAJAK

BATAS WAKTU PENYETORAN (Pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014)

BATAS WAKTU PELAPORAN (Pasal 10 dan 11 PMK-243/PMK.03/2014)

1.

PPh pasal 4(2) setor sendiri

Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

2.

PPh pasal 4(2) pemotongan

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

3.

PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

4.

PPh pasal 15 setor sendiri

Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

5.

PPh pasal 15 pemotongan

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

6.

PPh Pasal 21/26

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil. (Pasal 10 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)

7.

PPh pasal 23/26

tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

8.

PPh pasal 25

Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

9.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor

harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

 

10.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

hari kerja terakhir minggu berikutnya

11.

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22

disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

 

12.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran

paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.

paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.

13.

PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu

Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

14.

PPN & PPnBM

akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan

paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

15.

PPN atas kegiatan membangun sendiri

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

16.

PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

17.

PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN

paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.

paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

18.

PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

-

19.

PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah

tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

20.

Ph 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

20

Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)

harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

 

SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SPT

Ketentuan terkait keterlambatan penyampaian SPT (pasal 7 ayat (1) UU KUP No 28 TAHUN 2007)

Sanksi administrasi yang dikenakan adalah :

No

Jenis SPT

Denda

UU 28 /2007

UU 16/2000

UU 9 /1994

UU 6 /1983

1

SPT Masa PPN

500.000

50.000

25.000

10.000

2

SPT Masa Lainnya

100.000

3

SPT PPh WP Badan

1.000.000

100.000

50.000

4

SPT PPh WP OP

100.000

 

      1. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan SPT tidak dilakukan terhadap: (pasal 7 ayat (2) UU KUP No 28 TAHUN 2007)

        1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia:
        2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
        3. Wajib Pajak orang pribadi yang bersttus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
        4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
        5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
        7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan menteri Keuangan; atau
        8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

          • Wajib Pajak lain (ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak) adalah wajib pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: (Pasal 17 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)

            1. kerusuhan massal;
            2. kebakaran;
            3. ledakan bom atau aksi terorisme;
            4. perang antar suku; atau
            5. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan; atau
            6. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

    1. Ketentuan terkait sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak adalah :

      1. Untuk SPT Masa

        • Pembayaran atau penyetoran pajak, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat (2a) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

      2. Untuk SPT Tahunan PPh

        • Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 9 ayat (2b) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 3 ayat (3) dan pasal 7 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
    3. PMK-243/PMK.03/2014  tentang tata SPT

 

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto