BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pembayaran SKPKB

Batas waktu Pembayaran STP, SKPKB, SKPKBT dan Surat Ketetapan Lainnya

JANGKA WAKTU PELUNASAN STP, SKPKB, SKPKBT, DAN SURAT KEPUTUSAN ATAU KETETAPAN LAINNYA

STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

  1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 48 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

    Banner Iklan :

    • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu pelunasan untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-242/PMK.03/2014)

      • Dikecualikan dari ketentuan ini, untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya. (Pasal 6 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)

    • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)

  2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (atu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 48 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

          • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu pelunasan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.  (Pasal 6 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)
          • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)

  3. Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

        • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)

Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 9 ayat (3a) UU Nomor 28 TAHUN 2007). (diatur lebih lanjut pada PMK-242/PMK.03/2014)

      • Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. (Pasal 48 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)

        • Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam jangka waktu ini, pajak yang masih harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. (Pasal 48 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)

      • Wajib Pajak usaha kecil ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

        1. Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 7 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)

          1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
          2. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

        2. Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 7 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)

          1. Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
          2. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

        3. Wajib Pajak di daerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dengan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan. (Pasal 7 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)

        1.  

  • Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. (Pasal 7 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.  (Pasal 7 ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Keputusan tersebut dapat berupa: (Pasal 7 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)

    1. menyetujui; atau

      • Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak

    2. menolak permohonan Wajib Pajak.

      • Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.

      1.  

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 9 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 48 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
    4. PMK-243/PMK.03/2014  tentang tata SPT

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto