BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

beasiswa

Beasiswa tidak termasuk Objek Pajak Bagi Penerima

BEASISWA PENDIDIKAN FORMAL/NON FORMAL DI INDONESIA ATAU LUAR NEGERI BUKAN OBJEK PAJAK

    • Banner Iklan :

      1. pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

    • Komponen beasiswa terdiri dari : (pasal 2 PMK-246/PMK.03/2008)

      1. biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),
      2. biaya ujian,
      3. biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
      4. biaya untuk pembelian buku, dan/atau
      5. biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 4 ayat (3) haruf L UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-154/PMK.03/2009 tentang perubahan atas PMK-246/PMK.03/2008 beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto