Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
BESAR BIAYA BUNGA YANG DAPAT DIJADIKAN PENGURANG DARI PENGHASILAN BRUTO (Angka 4 SE-46/PJ.4/1995)
Dalam hal selain dibebani biaya bunga karena memiliki pinjaman yang berasal dari pihak ketiga, WP juga memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka besar biaya bunga yang bisa dijadikan pengurang dari penghasilan bruto WP tersebut adalah :
CONTOH PERHITUNGAN BUNGA YANG BOLEH DI BIAYAKAN (Aangka 4 SE-46/PJ.4/1995)
Pada tahun 1995 PT. A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:
bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00
bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00
bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00
Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
Rata-rata pinjaman |
Pinjaman |
Jangka Waktu |
|
Bulan Januari |
Rp 0 |
1 bulan = |
Rp 0 |
bulan Pebruari s/d Maret |
Rp 125.000.000 |
4 bulan = |
Rp 500.000.000 |
bulan Juni s/d Juli |
Rp 150.000.000 |
2 bulan = |
Rp 300.000.000 |
bulan Agustus s/d Desember |
Rp 200.000.000 |
5 bulan = |
Rp 1.000.000.000 |
Jumlah |
Rp 1.800.000.000 |
||
Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000 |
Rata-rata Dana Berupa Deposito |
Pinjaman |
Jangka Waktu |
|
Bulan Januari |
Rp 0 |
1 bulan = |
Rp 0 |
bulan Pebruari s/d Maret |
Rp 25.000.000 |
2 bulan = |
Rp 50.000.000 |
bulan April s/d Agustus |
Rp 46.000.000 |
5 bulan = |
Rp 230.000.000 |
bulan September s/d Desember |
Rp 50.000.000 |
4 bulan = |
Rp 200.000.000 |
Jumlah |
Rp 480.000.000 |
||
Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000: 12 = Rp 40.000.000 |
Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = 20% x (Rp 150.000.000 - Rp 40.000.000) = Rp 22.000.000
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto