BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

biaya bunga

Biaya Bunga Pinjaman Apabila WP mempunyai Deposito atau Tabungan

Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.

BESAR BIAYA BUNGA YANG DAPAT DIJADIKAN PENGURANG DARI PENGHASILAN BRUTO (Angka 4 SE-46/PJ.4/1995)

Dalam hal selain dibebani biaya bunga karena memiliki pinjaman yang berasal dari pihak ketiga, WP juga memiliki dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka besar biaya bunga yang bisa dijadikan pengurang dari penghasilan bruto WP tersebut adalah :

    Banner Iklan :

  • Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

CONTOH PERHITUNGAN BUNGA YANG BOLEH DI BIAYAKAN (Aangka 4 SE-46/PJ.4/1995)

Pada tahun 1995 PT. A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00

bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00

bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00

Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:

Rata-rata pinjaman

Pinjaman

Jangka Waktu

Bulan Januari

Rp 0

1 bulan =

Rp 0

bulan Pebruari s/d Maret

Rp 125.000.000

4 bulan =

Rp 500.000.000

bulan Juni s/d Juli

Rp 150.000.000

2 bulan =

Rp 300.000.000

bulan Agustus s/d Desember

Rp 200.000.000

5 bulan =

Rp 1.000.000.000

Jumlah

Rp 1.800.000.000

Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000

 

Rata-rata Dana Berupa Deposito

Pinjaman

Jangka Waktu

Bulan Januari

Rp 0

1 bulan =

Rp 0

bulan Pebruari s/d Maret

Rp 25.000.000

2 bulan =

Rp 50.000.000

bulan April s/d Agustus

Rp 46.000.000

5 bulan =

Rp 230.000.000

bulan September s/d Desember

Rp 50.000.000

4 bulan =

Rp 200.000.000

Jumlah

Rp 480.000.000

Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000: 12 = Rp 40.000.000

Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = 20% x (Rp 150.000.000 - Rp 40.000.000) = Rp 22.000.000

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. SE-46/PJ.4/1995 tentang biaya bunga yang dibayar atau terutang dalam hal WP menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto