Biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.
Secara formal wajib pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan secara material bahwa benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.
Melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :
- Nomor urut.
- Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
– Nama
– Posisi
– Nama perusahaan
– Jenis usaha.
KETENTUAN TERKAIT
- SE-27/PJ.22/1986 Tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya
- S – 334/PJ.312/2003 Tentang Penegasan atas Biaya Representasi/Entertainment
- S – 184/PJ.313/1998 Tentang Permohonan Penegasan Mengenai Seri PPh Umum 18