BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

restaurants-0020-bogor1-standard

Biaya Entertainmen [Biaya Entertainmen yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto]

Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan.

Secara formal wajib pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan secara material bahwa benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.

Melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif seperti terlampir yang berisi :

    Banner Iklan :

  1. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan. Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  2. Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  3. Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  4. Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  5. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :

           - Nama

           - Posisi

           - Nama perusahaan

           - Jenis usaha.

KETENTUAN  TERKAIT

  1. SE-27/PJ.22/1986 Tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya entertainment dan sejenisnya
  2. S - 334/PJ.312/2003 Tentang Penegasan atas Biaya Representasi/Entertainment
  3. S - 184/PJ.313/1998 Tentang Permohonan Penegasan Mengenai Seri PPh Umum 18

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto