NATURA/KENIKMATAN TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (NON-DEDUCTIBLE) DARI PENGHASILAN BRUTO) DAN BUKAN OBJEK PPH 21 (PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
PEMBERIAN NATURA/KENIKMATAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA DAN BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI YANG MENERIMANYA
Banner Iklan :
- Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : (Pasal 2 PMK 83/PMK.03/2009)
- Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
- Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris (PMK 83/PMK.03/2009 pasal 1)
- Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris meliputi: (Pasal 3 PMK 83/PMK.03/2009)
- pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
- pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan di tempat kerja, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
- Nilai kupon makanan dan/atau minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah yang sesuai dengan nilai kupon wajar. (pasal 2 ayat (1) PER-51/PJ./2009)
- Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ./2009)
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
- Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. (Pasal 4 ayat (2) PMK 83/PMK.03/2009)
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yaitu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : (sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri) (Pasal 4 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2009)
-
-
-
-
- tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
- peribadatan;
- pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
- olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
- Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh. (Pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2009)
- Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir Lampiran IPER-51/PJ./2009)(pasal 4 PER-51/PJ./2009)
- Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu perpanjangan adalah 5 tahun. (pasal 3 PER-51/PJ./2009)
-
-
- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Yang meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat(pasal 10 PER-51/PJ./2009)
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai serta natura/kenikmatan di daerah tertentu
- PER-51/PJ./2009 tentang tata cara pemberian/penetapan besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja