BESARNYA BIAYA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 135 TAHUN 2000)
-
- Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa, dan
- Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
BESARNYA TAMBAHAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK DALAM HAL BARANG YANG TELAH DISITA DIJUAL (Pasal 16 ayat (2) PP 135 TAHUN 2000)
-
- secara lelang, 1% (satu persen) dari pokok lelang.
- tidak secara lelang, 1% (satu persen) dari hasil penjualan.
KETENTUAN TERKAIT
-
- PP 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa