Biaya Penagihan Pajak

BESARNYA BIAYA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 135 TAHUN 2000)

    1. Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa, dan
    2. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

BESARNYA TAMBAHAN BIAYA PENAGIHAN PAJAK DALAM HAL BARANG YANG TELAH DISITA DIJUAL (Pasal 16 ayat (2) PP 135 TAHUN 2000)

    • secara lelang, 1% (satu persen) dari pokok lelang.
    • tidak secara lelang, 1% (satu persen) dari hasil penjualan.

KETENTUAN TERKAIT

    • PP 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa