BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

HP

Biaya Penyusutan HP/Telepon Seluler /Handphone

Hand Phone (Telepon seluler), Pager yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya :

  1. Atas biaya perolehan atau pembelian, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Pasal 1 ayat (1) KEP-220/PJ./2002)
  2. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002)
  3. Banner Iklan :

    KETENTUAN TERKAIT

      1. Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
      2. PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
      3. PER-20/PJ/2014  tentang tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
      4. KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan
      5. SE-09/PJ.42/2002 tentang tentang perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto