Biaya Penyusutan HP/Telepon Seluler /Handphone

Hand Phone (Telepon seluler), Pager yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya :

  1. Atas biaya perolehan atau pembelian, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I (Pasal 1 ayat (1) KEP-220/PJ./2002)
  2. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan, dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (2) KEP-220/PJ./2002)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
    3. PER-20/PJ/2014  tentang tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
    4. KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan
    5. SE-09/PJ.42/2002 tentang tentang perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan