Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (Pasal 1 PMK-02/PMK.03/2010)
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut(SE-9/PJ./2010 butir 2 huruf a) :
- untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
Banner Iklan :
- menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah: (Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010)
- biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru; dan/atau
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk Biaya Promosi adalah: (Pasal 3 PMK-02/PMK.03/2010)
- pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
- Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
PROMOSI DALAM BENTUK SAMPEL PRODUK
-
- Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, Besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalahsebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. (Pasal 4 PMK-02/PMK.03/2010)
- Saat pengisian lampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan LokasinyaButir 2 huruf c angka 1 SE-9/PJ/2010
BIAYA PROMOSI YANG DIKELUARKAN KEPADA PIHAK LAIN DAN KEWAJIBAN MEMBUAT DAFTAR NOMINATIF
-
- Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak laindan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pasal 5 PMK-02/PMK.03/2010)
- Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif sesuai format lampiran PMK-02/PMK.03/2010 atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain (Pasal 6 ayat (1) PMK-02/PMK.03/2010)
- Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa: (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010)
- nama,
- Nomor Pokok Wajib Pajak,
- alamat, tanggal,
- bentuk dan jenis biaya,
- besarnya biaya,
- nomor bukti pemotongan dan
- besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
- Pada saat pengisianlampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : (Butir 2 huruf C SE-9/PJ/2010)
- Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya
- Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
- Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
- Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. (Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010)
- Dalam hal ketentuan mengenai daftar nominatif ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010)
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- SE-9/PJ/2010 tentang penyampaian PMK 02/PMK.03/2010