Sesuai dengan Pasal 11 UU PPh menyebutkan
AKTIVA SENDIRI / ASET
Pasal 11 ayat 1
Untuk renovasi atau perbaikan yang menambah masa manfaat aktiva, jumlah pengeluaran tersebut disusutkan sesuai dengan masa manfaat aktiva yg direnovasi (dianggap ada aktiva baru)
BIAYA DIBAYAR DIMUKA / AKTIVA SEWA
Jika renovasi dilakukan atas asset yang disewa maka amortisasi atas biaya renovasi dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu sewa
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto