Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM serta harus diterbitkan Faktur Pajak.
KETENTUAN TERKAIT
S – 1112/PJ.322/2005 TENTANG PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS