BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

bonus dalam bentuk barang

Bonus, Insentif, Hadiah, Penghargaan Dalam Bentuk Barang terutang PPN

Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM   serta harus diterbitkan Faktur Pajak.

KETENTUAN TERKAIT

S - 1112/PJ.322/2005 TENTANG PERTANYAAN PENGENAAN PPN ATAS INSENTIF/BONUS

Banner Iklan :

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto