Sebagaimana diketahui, penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Perusahaan Real Estate merupakan penyerahan yang terkena Pajak Pertambahan Nilai. Di dalam prakteknya, para pembeli tanah dan bangunan telah diminta untuk membayar sejumlah uang dengan berbagai nama/sebutan seperti uang muka,down-payment, uang tanda jadi dan sebagainya, dimana tanah dan bangunannya sendiri belum diserahkan dan bahkan ada kalanya belum dimulai pembangunannya.
Pembayaran yang telah dilakukan oleh pembeli kepada Perusahaan Real Estate sebelum ada penyerahan tanah dan bangunan dengan nama apapun yang merupakan bagian atau diperhitungkan dengan pembayaran harga tanah dan bangunan dimaksud sudah harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 11 ayat (2) Undang-undang PPN 1984.
PERATURAN TERKAIT
SE - 03/PJ.5/1994 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS UANG MUKA/DOWN PAYMENT KEPADA PERUSAHAAN REAL ESTATE
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto