Penegasan atas BPHTB dan PBB yang dapat di biayakan adalah :
KETENTUAN TERKAIT
SE - 01/PJ.42/2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Sebagai Biaya/Pengurang Penghasilan Bruto
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto