BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

bphtb dan PBB dapat di biayakan

BPHTB Dan PBB Dapat Dibiayakan

Penegasan atas BPHTB dan PBB yang dapat di biayakan adalah :

  1. BPHTB adalah pajak yang dibayar dalam rangka dan merupakan bagian dari biaya pengeluaran untuk memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan;
  2. PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan hak atau perolehan manfaat atas tanah dan atau pemilikan, penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun;
  3. Banner Iklan :

  4. BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan bangunan tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
  5. PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
  6. Penegasan dimaksud pada huruf-huruf c, d, dan e di atas, berlaku atas penghasilan yang tidak berkaitan dengan penerimaan/perolehan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan atau dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan Khusus.

KETENTUAN TERKAIT

SE - 01/PJ.42/2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Sebagai Biaya/Pengurang Penghasilan Bruto

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto