BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

bukan objek pajak

Bukan Subjek Pajak [Tidak Termasuk Subjek Pajak]

Yang tidak termasuk subjek pajak adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008)

    • Banner Iklan :

      1. kantor perwakilan negara asing;
      2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
      3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:

        1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
        2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

      4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat :

        1. bukan warga negara Indonesia dan
        2. tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

          • Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia. (Pasal 1 PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-156/PMK.010/2015)

    • Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.(Pasal 1 PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-156/PMK.010/2015)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-156/PMK.010/2015 tentang perubahan keempat atas PMK-215/PMK.03/2008  tentang penetapan organisasi-organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto