Yang tidak termasuk subjek pajak adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto