BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

ppn buku pelajaran

Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama yang Mendapatkan Pembebasan PPN

KETENTUAN PPN-NYA DAN MEKANISME PEMBUATAN FP

    • Banner Iklan :

    • kode transaksi faktur Pajak adalah "08" dengan stempel "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" (Pasal 15 ayat (2) KMK-370/KMK.03/2003). Demikian pula apabila impor, pihak DJBC membubuhkan stempel yang sama serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB pada setiap lembar PIB. (Pasal 14 ayat (4) KMK-370/KMK.03/2003).

 BUKU PELAJARAN UMUM PMK-122/PMK.011/2013

    1. DEFENISI BUKU PELAJARAN UMUM DAN PEMBEBASAN PPN NYA  

      1. Buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. (Pasal 1 ayat (2) PMK-122/PMK.011/2013)
      2. Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
      3. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan Buku-buku Pelajaran umum tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)

    2. TIDAK TERMASUK BUKU PELAJARAN UMUM    

  • Buku-buku yang tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum tetapi dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud, adalah : (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-122/PMK.011/2013)

    1. buku hiburan;
    2. buku musik;
    3. buku roman populer;
    4. buku sulap;
    5. buku iklan;
    6. buku promosi suatu usaha;
    7. buku katalog di luar keperluan pendidikan
    8. buku karikatur;
    9. buku horoskop;
    10. buku horor;
    11. buku komik;
    12. buku reproduksi lukisan.

  • Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum ini, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (2) dan (2) PMK-122/PMK.011/2013)
  • Untuk syarat dan tata cara permohonan SKB ke Kepala KPP bisa dilihat di lampiran I Bagian II angka 4 KEP-233/PJ/2003, dan untuk formulir permohonan SKB lihat di lampiran II KEP-233/PJ/2003

KITAB SUCI 

    1. DEFENISI KITAB SUCI (Pasal 1 ayat (3) PMK-122/PMK.011/2013)

      • Kitab Suci adalah :

        1. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-quran, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
        2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
        3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
        4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
        5. Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
        6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

    2. PEMBEBASAN PPN-NYA

      • Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
      • Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan kitab suci tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)

BUKU PELAJARAN AGAMA 

    1. DEFENISI BUKU PELAJARAN AGAMA 

      • Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama. (Pasal 1 ayat (4) PMK-122/PMK.011/2013)

    2. PEMBEBASAN PPN-NYA

      • Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
      • Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan kitab suci tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)

KETENTUAN TERKAIT

  1.  Pasal 16B UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PP 38 TAHUN 2003 tentang perubahan PP 146 TAHUN 2000 tentang impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  3. KMK-370/KMK.03/2003  tentang pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
  4. KEP-233/PJ/2003 tentang tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu
  5. PMK-122/PMK.011/2013  tentang batasan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN
  6. SE-58/PJ/2013 tentang penyampaian PMK-122/PMK.011/2013  tentang batasan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN
  7.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto