BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

cara pengisian form dgt dan pelaporan form dgt

Cara Pengisian form DGT dan Pelaporan form DGT

POKOK PERUBAHAN PENGISIAN FORM DGT DAN PELAPORAN FORM DGT

Banner Iklan :

Pokok Pengaturan

Sebelumnya (PER-10)

Menjadi (PER-25)

Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri ( Form DGT)

Terdapat 2 Form :

DGT 1 ----> 3 lembar

DGT 2 ----> 2 lembar

Terdapat 1 Form

DGT  -----> 2 Lembar

Frekuensi Penyampaian Form DGT

Setiap Masa

Satu kali dalam periode yang tercakup dalam Form DGT oleh pemotong yang pertama kali menyampaian Form DGT

Saluran Penyampaian

Secara Manual ( legalisir )

Secara elektronik

Periode Masa dalam Form DGT

Paling lama 12  bulan dan Tidak dimungkinkan melewati tahun kalender

Paling lama 12  bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender

 

Cara Pengisian form DGT dan Pelaporan form DGT Sesuai PER 25

Sebagai syarat administrasi agar pemotongan PPh Pasal 26 dapat menggunakan tarif tax treaty /P3B maka  diperlukan kelengkapan form DGT.

Tahap yang perlu di lakukan oleh wajib pajak dalam proses kelengkapan form DGT adalah :

  1. Menanyakan kepadaa lawan transaksi WPLN apakah telah mempunyai tanda terima Form DGT dari wajib pajak indonesia yang telah melakukan transaksi sebelumnya.
  2. Apabila WPLN telah mempunyai tanda terima sesuai dengan periode transaksi maka WP Dalam negeri dapat melakukan pengecekan keabsahan di e SKD.
  3. Apabila belum punya tanda terima maka WPLN di haruskan mengisi form DGT atau form DGT dan COR/COD apabila dalam form DGT tidak ada tanda tangan dari otoritas pajak WPLN.
  4. Setelah menerima form DGT/COR maka ada kewajiban mengupload dalam e-SKD di DJP Online.
  5. Tanda terima untuk dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 dan juga diberikan ke WPLN.

SYARAT CERTIFICATE OF RESIDENCE (COR/COD)

  1.  menggunakan bahasa Inggris;
  2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

    1) nama WPLN;

    2) tanggal penerbitan;

    3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan

    4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

PART YANG HARUS DI ISI DALAM FORM DGT

PART

Bank/Pensiun Fund

Individual

Non Individual

I . Income Recipient

V

V

V

II. Certificate  By CA

V

V

V

III. Declaration By The Income Recipient ( Bank and Pensiun Fund)

V

   

IV.  To be Completed If The Income Recipient is An Individual

 

V

 

V. To be Completed If The Income Recipient is An Non Individual

   

V

VI. To be Completed If The Income Recipient is An Non Individual and The Income Earned (Dividen, Interest, Royalty )

   

V

VII. Declaration By The Income Recipient

 

V

V

 

KETENTUAN TERKAIT

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto