Dalam Pasal 2 PER 14 Tahun 2015 menyebutkan formulir SPT PPh Pasal 21 aalah :
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdiri dari:
- Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721);
- Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atauTunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TentaraNasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya -(Formulir 1721-I);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 – (Formulir1721-II);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) – (Formulir 1721-III);
- Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk PemotonganPajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721- IV);
- Daftar Biaya – (Formulir 1721-V);
Dalam Lampiran PER 14 Tahun 2013 terdapat penjelasan untuk Daftar Biaya – Formulir 1721-V : Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.
KETENTUAN TERKAIT
PER – 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26