BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Business expense report binder with financial documents and calculator

Daftar Biaya dalam SPT Masa Pasal 21

Dalam Pasal  2 PER 14 Tahun 2015 menyebutkan formulir SPT PPh Pasal 21 aalah :

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdiri dari:

  1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
  2. Banner Iklan :

  3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir1721-II);
  4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
  5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk PemotonganPajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721- IV);
  6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);

Dalam Lampiran PER 14 Tahun 2013 terdapat penjelasan untuk Daftar Biaya - Formulir 1721-V : Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.

KETENTUAN TERKAIT

PER - 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat  Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26  Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21  Dan/Atau Pasal 26

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto