DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Pasal 1 angka 17 UU Nomor 42 TAHUN 2009
PERINCIAN DPP PPN
Banner Iklan :
- Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009
- Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP = Harga Jual
- Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut (Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o UU PPN 1984)
- Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009
- Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP = Penggantian
- Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan, Ekspor, pemanfaatan JKP / BKP tidak berwujud tersebut
- Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 83/PMK.03/2012,adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012)
- Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU ini. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 42 TAHUN 2009
-
-
- Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk
- Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009
DALAM HAL HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN DIPENGARUHI OLEH HUBUNGAN ISTIMEWA UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 2
-
- Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP itu dilakukan.
- Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.
DPP TERKAIT BKP YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIHASILKAN OLEH PKP
-
- PPnBM ini dikenakan hanya 1 kali saja, yaitu pada waktu : Pasal 5 ayat (1) dan (2) beserta penjelasan UU PPN No.42 TAHUN 2009
- penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah; atau
- impor BKP yang tergolong mewah.
- Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.
- Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah menggunakan BKP yang tergolong mewah lainnya sebagai bagian dari BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya dan atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut telah dibayar PPnBM
-
-
- maka DPP yang digunakan oleh PKP tersebut pada saat melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya adalah Harga jual termasuk PPnBM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah lainnya tersebut. Pasal 9 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012
- Untuk contoh penghitungan lihat di Penjelasan Pasal 9 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012
DPP TERKAIT PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH BUKAN PKP YANG MENGHASILKAN BKP TERSEBUT ATAU BUKAN PKP YANG MENGIMPOR BKP MEWAH TERSEBUT
- DPP atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain:
- PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah; atau
- PKP yang melakukan impor BKP yang tergolong mewah,
adalah termasuk PPnBM yang dikenakan atas perolehan atau atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut Pasal 9 ayat (4) PP 1 TAHUN 2012
- Untuk contoh penghitungan lihat di Penjelasan Pasal 9 ayat (4) PP 1 TAHUN 2012
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 1 angka 17, 18, 19, 20, 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 9 PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
- PMK-83/PMK.03/2012 tentang kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai