DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FP
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto