BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

FP BATAL2

Faktur Pajak Batal

TATA CARA PEMBATALAN FP DAN PELAPORANNYA DALAM SPT MASA PPN

    • Banner Iklan :

    • Tata cara pembatan FP adalah : Lampiran VIC PER-24/PJ/2012

      1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
      2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
      3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
      4. PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
      5. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
      6. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
      7. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

BATAS PEMBATALAN FP(Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012)

    • Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  (Pasal 15 ayat (4) PER-24/PJ/2012)

      • Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi. (Pasal 15 ayat (5) PER-24/PJ/2012)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
    3. Pasal 15 dan Lampiran VI PER-24/PJ/2012  tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP (PER ini mencabut PER-13/PJ/2010)

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto