BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

E FAKTUR

Faktur Pajak elektronik [e-Faktur]

DEFINISI

  • Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

      Banner Iklan :

TRANSAKSI YANG WAJIB DIBUATKAN e- Faktur

  • PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

    1.  penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; dan/atau
    2.  penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUATAN e- Faktur

  • Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

    1.  yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012;
    2.  yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan
    3.  yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN

SAAT PEMBUATAN e-Faktur

  • e-Faktur wajib dibuat oleh PKP pada: (Pasal 3 PER-16/PJ/2014)

    1. saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
    2. saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
    3. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
    4. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    5. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 KETERANGAN YANG WAJIB ADA PADA e- Faktur

  • e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (Pasal 4 ayat (1) PER-16/PJ/2014)

    1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
    2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
    3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. PPN yang dipungut;
    5. PPnBM yang dipungut;
    6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

      • Tanda tangan ini berupa tanda tangan elektronik. (Pasal 4 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

  •  
  • Bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4A PER 31/PJ/2014)

    • nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
    • Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

  • Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan keterangan berupa nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur.

MATA UANG YANG DIGUNAKAN PADA e- Faktur

  • e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. (Pasal 5 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • Untuk penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur. (Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

e-Faktur YANG SALAH PENGISIAN (e-Faktur PENGGANTI)

  • Atas e-Faktur yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur tersebut dapat membuat e-Faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 6 PER-16/PJ/2014)

APABILA ADA TRANSAKSI YANG BATAL (PEMBATALAN e-Faktur)

  • Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang e-Fakturnya telah dibuat, PKP yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 7 PER-16/PJ/2014)

APABILA e-Faktur RUSAK ATAU HILANG

  • Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014)

    • Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
    • Dalam hal PKP diwakili atau menunjuk kuasa, Petugas Khusus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Huruf E angka 3 SE-21/PJ/2014)

DALAM HAL PKP TIDAK DAPAT MEMBUAT e-Faktur

  • Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur, PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). (Pasal 9 ayat (1) PER- 16/PJ/2014)
  • Keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur ini adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
  • Dalam hal keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak telah berakhir, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 9 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
  •  

BENTUK e-Faktur

  • Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 10 ayat (1) PER-16/PJ/2014)
  • e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (Pasal 10 ayat (2) PER-16/PJ/2014)
  • Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya di PENG-01/PJ.02/2014 (PENG-01/PJ.02/2014)
  • Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e- Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. (PENG-01/PJ.02/2014)

KEWAJIBAN PELAPORAN e-Faktur  (Pasal 11 PER-16/PJ/2014)

  • e-Faktur wajib dilaporkan oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pelaporan e-Faktur ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e- Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

FAKTUR PAJAK DIBUAT MENCANTUMKAN KETERANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEADAAN YANG SEBENARNYA ( Pasal 11A PER-26/PJ/2017)

  • Bukan merupakan faktur pajak
  • Dianggap tidak membuat faktur pajak
  • Dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat 4
  • Tidak dapat di kreditkan oleh pembeli

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. Pasal 17 s/d 20 PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
  3. Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12, dan Pasal 19 huruf f PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara  pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
  4. PER-16/PJ/2014  tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik  Jo.  Nomor PER - 26/PJ/2017, Jo.  Nomor PER - 31/PJ/2017.
  5. PER - 17/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  6. SE - 58/PJ/2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur) Yang Rusak Atau Hilang.
  7. S-1314/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik
  8. S-1373/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik bagi PKP Orang Pribadi
  9.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto