BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

pkp eceran

Faktur Pajak PKP PE

DEFINISI PKP PE

  • PKP Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut : (Pasal 20 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012)

    Banner Iklan :

  • melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
  • Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012)

    1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
    2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
    3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

BENTUK FP YANG BISA DIBUAT OLEH PKP PE DAN PELAPORANNYA DI SPT MASA PPN

  • Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP PE berupa:

    1. bon kontan,
    2. faktur penjualan,
    3. segi cash register,
    4. karcis, 
    5. kuitansi, atau
    6. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

  • Dengan Ketentuan paling sedikit harus memuat keterangan : (dengan ketentuan harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar)

    1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP;
    2. jenis BKP yang diserahkan;
    3. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    4. PPnBM yang dipungut; dan
    5. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

      • Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.

  • Sejak 1 Januari 2011, FP yang dibuat oleh PKP PE ini dilaporkan di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan FP yang digunggung)

 JUMLAH LEMBAR FP YANG HARUS DIBUAT

  • Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut : Pasal 6 ayat (1) PER-58/PJ/2010

    1. Lembar ke-1 : disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
    2. Lembar ke-2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.

      • Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD). Pasal 6 ayat (3) PER-58/PJ/2010

  • Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong Pasal 6 ayat (2) PER-58/PJ/2010

PABRIKAN ATAU DISTRIBUTOR  MEMILIKI OUTLET (MEMENUHI KRITERIA PEDAGANG ECERAN)

  • atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut PKP dapat membuat Faktur Pajak untuk PKP PE (SE-137/PJ/2010 butir 4)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012  tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
    2. PER-58/PJ/2010  tentang bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pad FP bagi PKP PE
    3. SE-137/PJ/2010 tentang penyampaian PER-58/PJ/2010

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto