PERLAKUAN PAJAK BAGI PIHAK PEMBERI HIBAH, BANTUAN, SUMBANGAN
hibah, bantuan, sumbangan yang merupakan objek pajak yaitu: (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan selain yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil karena ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
-
PERLAKUAN PAJAK BAGI PIHAK PENERIMA HIBAH, BANTUAN, SUMBANGAN
hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008)
-
-
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
- Yaitu orang tua dan anak kandung.
- badan keagamaan,
- Yaitu badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan yang tidak mencari keuntungan.
- badan pendidikan,
- Yaitu badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
- badan sosial termasuk yayasan dan koperasi, atau
- Yaitu badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
- pemeliharaan kesehatan;
- pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
- pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
- santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
- pemberian beasiswa;
- pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
- kegiatan sosial lainnya, yang tidak mencari keuntungan.
- Yaitu badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
- Yaitu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Yaitu orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
-
PEMBUKUAN BAGI PIHAK PENERIMA HIBAH, BANTUAN, SUMBANGAN (Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
-
- Apabila terjadi pengalihan harta :
- yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
- Apabila terjadi pengalihan harta :
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
- PMK-245/PMK.03/2008 tentang badan-badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk Objek PPh
- KEP-11/PJ./1995 tentang penetapan dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan harta yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, hibahan, warisan yang memenuhi syarat sebagai bukan objek PPh dari WP yang tidak menyelenggarakan pembukuan