BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

imbalan bunga

Imbalan Bunga

Kondisi berikut akan diberikan Imbalan Bunga dan Perhitungan Imbalan Bungannya :

  1. Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP; (Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK-226/PMK.03/2013)

    Banner Iklan :

  2. Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir s/d tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB. (Pasal 6 ayat (1) PMK-226/PMK.03/2013)
  3. Batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB paling lama 1 (satu) bulan sejak: (Pasal 6 ayat (2) PMK-226/PMK.03/2013)

      • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP;
      • diterbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B UU KUP;
      • diterbitkan SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D UU KUP, termasuk untuk WP risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
      • diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau SKPIB, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau
      • diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

  1. Keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP; (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-226/PMK.03/2013)

    • Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan SKPLB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) UU KUP berakhir s/d diterbitkannya SKPLB. (Pasal 6 ayat (3) PMK-226/PMK.03/2013)

  1. Keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP; (Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK-226/PMK.03/2013)

    • Imbalan bunga  diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24  bulan yang dihitung sejak jangka waktu 12  bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan SKPLB. (Pasal 6 ayat (4) PMK-226/PMK.03/2013)

  1. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP; (Pasal 2 ayat (1) huruf d PMK-226/PMK.03/2013) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak ini diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena: (Pasal 2 ayat (2) PMK-226/PMK.03/2013)

    • pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas SKPKB yang seluruhnya tidak disetujui oleh WP dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) PP;

      • Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB s/d diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 6 ayat (7) PMK-226/PMK.03/2013)

    • pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah;

      • Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 6 ayat (8) PMK-226/PMK.03/2013)

    • pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah;

      • Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 6 ayat (9) PMK-226/PMK.03/2013)

    • permohonan peninjauan kembali dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah

      • Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran berdasarkan Putusan Banding sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 6 ayat (10) PMK-226/PMK.03/2013)

  1. Kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UU KUP, kecuali: (Pasal 2 ayat (1) huruf e PMK-226/PMK.03/2013)

    • kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau
    • Kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;
    • Imbalan bunga  diberikan sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24  bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak: (Pasal 6 ayat (5) PMK-226/PMK.03/2013)

      • tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk SKPKB dan SKPKBT;
      • tanggal penerbitan SKPN dan SKPLB, s/d diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
      • tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s/d diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk Surat Tagihan Pajak.

  1. Kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) UU KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) UU KUP. (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-226/PMK.03/2013)

    • Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 6 ayat (6) PMK-226/PMK.03/2013)

KETENTUAN TERKAIT

  1. UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pasal 43, 44, 45 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  3. Pasal 65 PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa "Pada saat PP ini mulai berlaku (sejak 1 Januari 2012), peraturan pelaksanaan PP 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd UU Nomor 28 TAHUN 2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini".
  4. PMK-226/PMK.03/2013  yang telah dirubah dan disempurnakan dengan PMK-186/PMK.03/2015  tentang tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga

  1.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto