INSENTIF/BONUS KARENA BEKERJA MELAMPAUI TARGET
Insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.
-
- PENGENAAN PPN-NYA :
- Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
- Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM, serta harus diterbitkan Faktur Pajak
- PENGENAAN PPN-NYA :
-
- PENGENAAN PPH-NYA : Ini masuk ke kategori penghasilan berupa hadiah/penghargaan, sehingga ketentuannya :
-
-
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto
-
KETENTUAN TERKAIT
-
- SE-12/PJ.43/2002 tentang Intensifikasi Kewajiban Pemotong PPh dan PPN Dalam Rangka Peningkatan Potensi Perpajakan
- S-1112/PJ.322/2005 terkait permintaan penegasan pengenaan PPN atas insentif/bonus yang diajukan WP kepada Direktur Peraturan Perpajakan