BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

bonus insentif1

Insentif/Bonus dari main dealer kepada dealer/distributor

INSENTIF/BONUS KARENA BEKERJA MELAMPAUI TARGET

Insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.

  1. Banner Iklan :

  2. PENGENAAN PPN-NYA :

    • Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
    • Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM, serta harus diterbitkan Faktur Pajak

    • PENGENAAN PPH-NYA : Ini masuk ke kategori penghasilan berupa hadiah/penghargaan, sehingga ketentuannya :

      1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008
      2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%  dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku
      3. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto

KETENTUAN TERKAIT

    • SE-12/PJ.43/2002 tentang Intensifikasi Kewajiban Pemotong PPh dan PPN Dalam Rangka Peningkatan Potensi Perpajakan
    • S-1112/PJ.322/2005 terkait permintaan penegasan pengenaan PPN atas insentif/bonus yang diajukan WP kepada Direktur Peraturan Perpajakan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto