BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PBB

Jangka Tempo Pembayaran PBB

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PBB (Pasal 5 PMK-242/PMK.03/2014)

    • Banner Iklan :

    • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.
    • Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak.

KETENTUAN TERKAIT

    1. UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto