BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

jasa penyiaran

Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan

KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PPN

    • Banner Iklan :

      • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. (Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf i UU Nomor 42 TAHUN 2009)
      • Penyiaran yang  tidak bersifat  iklan  adalah  kegiatan  penayangan  pesan  layanan  masyarakat  atau rangkaian  pesan  layanan masyarakat  dalam  bentuk  suara,  gambar, atau  suara  dan  gambar  atau  yang  berbentuk  grafis,  karakter,  baik yang bersifat  interaktif maupun  tidak,  yang diserahkan oleh  lembaga penyiaran  kepada  pemasang  pesan,  atau  kepada  pemasang  pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak  lainnya. (Pasal 1 ayat (2) PMK-155/PMK.03/2012)
      • Lembaga  penyiaran  adalah penyelenggara  penyiaran,  baik  lembaga  penyiaran  publik,  lembaga penyiaran  swasta,  lembaga  penyiaran  komunitas  maupun  lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat (3) PMK-155/PMK.03/2012)
      • Pemasang pesan terdiri dari:

        1. Pemerintah; atau
        2. Pemerintah dan badan usaha, yang  membiayai  dan  bertanggung  jawab  atas  pesan  layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat. (Pasal 1 ayat (4) PMK-155/PMK.03/2012)

  • Pemerintah adalah unit tertentu dari  badan  pemerintah  yang  bukan merupakan  subjek  pajak  dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. (Pasal 1 ayat (5) PMK-155/PMK.03/2012)

KRITERIA JASA DI BIDANG PERIKLANAN YANG TERKAIT DENGAN PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG DIKENAI PPN

    • Atas  penyerahan  jasa  di  bidang  periklanan  yang  terkait  dengan penyiaran  yang  tidak  bersifat  iklan oleh  perusahaan  periklanan,  production  house,  atau  pihak lainnya, dikenai PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-155/PMK.03/2012)
    • DPP-nya adalah :

      • sebesar  seluruh  nilai penggantian  yang diminta atau  seharusnya  diminta  oleh  perusahaan  periklanan,  production house, atau pihak lainnya. (Pasal 2 ayat (2) PMK-155/PMK.03/2012)

    • Dalam  hal  tagihan  atas  penyerahan  jasa  di  bidang  periklanan dirinci  dalam  Faktur  Pajak dengan memisahkan  antara  tagihan  atas  penyerahan  jasa  di  bidang periklanan dan  tagihan atas  jasa penyiaran yang  tidak bersifat  iklan, DPP  adalah nilai lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-155/PMK.03/2012)

      • Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan,  tidak  termasuk  tagihan  atas  jasa  penyiaran  yang  tidak bersifat iklan. (Pasal 2 ayat (4) PMK-155/PMK.03/2012)

KETENTUA  TERKAIT

  1. Pasal 4A ayat (3) huruf i UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. Pasal 7 PP 1 TAHUN 2012 Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
  3. PMK-155/PMK.03/2012 tentang kriteria jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai PPN
  4.  

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto