WP YANG HARUS MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN SECARA TERPISAH (Pasal 27 ayat (1) PP 94 TAHUN 2010 dan penjelasannya)
Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
JOIN COST (Pasal 27 ayat (2) PP 94 TAHUN 2010 dan penjelasannya)
Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
KETENTUAN TERKAIT
PP 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto