BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

join cost

Join Cost [Biaya Bersama]

WP YANG HARUS MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN SECARA TERPISAH (Pasal 27 ayat (1) PP 94 TAHUN 2010 dan penjelasannya)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

  1. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
  2. Banner Iklan :

  3. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  4.  

JOIN COST (Pasal 27 ayat (2) PP 94 TAHUN 2010 dan penjelasannya)

    • Biaya bersama bagi Wajib Pajak  yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
    • Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

      Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

KETENTUAN TERKAIT

PP 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto