BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PPH 23

Joint Operation dan Pemecahan Bukti Potong JO

DEFENISI JO (JOINT OPERATION) (tercantum hanya di S - 323/PJ.42/1989)

    1. Banner Iklan :

    2. Bentuk penggabungan JO bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.
    3. Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.
    4. Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri.

MEKANISME PERPAJAKAN KERJASAMA USAHA ( JOINT OPERATION ) (di S - 323/PJ.42/1989)

    • Karena Joint Operation tidak termasuk Subjek Pajak PPh, maka penghasilan yang diterima suatu Joint Operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang besarnya adalah sebesar bagian masing-masing yang ditentukan sesuai perjanjian.
    • Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan.
    • Besarnya PPh Pasal 23 untuk masing-masing anggota Joint Operation sesuai dengan perjanjian J.O.A (joint operation agreement) yang telah disepakati bersama.
    • Joint Operation tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.
    • Kewajiban PKP tergantung penyerahan barang/jasanya apakah atas nama JO atau atas nama anggota JO, jika atas nama JO maka berkewajiban untuk PKP.

MEKANISME PEMECAHAN BUKTI POTONG PPH PASAL 23

    1. Jika telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama joint operation maka prosedurnya adalah :

      1. J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Ps.23 kepada KPP dimana J.O. terdaftar/berkedudukan, dilampiri foto copy dokumen pendirian J.O.
      2. KPP dimana J.O. terdaftar/berkedudukan minta konfirmasi kepada KPP dimana pemotong PPh Pasal 23 terdaftar, mengenai pemotongan terhadap J.O
      3. Apabila benar telah dilakukan pemotongan terhadap J.O. maka KPP dimana J.O. terdaftar/berkedudukan menerbitkan SKKPP PPh Pasal 23 Yang Seharusnya Tidak Terutang
      4. Atas dasar SKKPP tersebut dilakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 ke PLB
      5. Dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke PPh Pasal. 25 atas nama para anggotanya dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing dengan tahun pajaknya sesuai dengan yang tercantum pada Bukti Pemotongan PPh Ps.25 dilakukan karena bukti Pbk. itu diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT PPh Badan para anggotanya, bukan dalam SPT PPh Pasal. 23 Pada bukti pemindahbukuan (di bawah Nomor dan Tanggal SKKPP) supaya diketik :

        ( Dalam rangka pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal. 23 atas nama joint operation......);

      6. Atas SKKPP tersebut tidak boleh diterbitkan SPMKP, juga tidak boleh dipindahbukukan untuk membayar kewajiban pajak J.O
      7. Apabila anggota J.O. adalah Wajib Pajak Luar Negeri maka pemecahan bukti pemotongan PPh Ps. 23 (yang berupa bukti Pbk. Ps. 25) tidak boleh diperhitungkan dengan kewajiban PPh Ps. 26 dari J.O.. karena Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dianggap mempunyai BUT di Indonesia
      8. Lembar ke-1 Bukti Pbk. tersebut pada butir 1.5. disampaikan untuk para anggota sedang lembar lainnya untuk ditatausahakan sesuai ketentuan dalam Pedoman Induk TUPRP

    2. Jika belum dilakukan pemotongan PPh Ps. 23, maka prosedurnya adalah :

      1. J.O. mengajukan permohonan pemecahan Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 kepada pemberi hasil, dilampiri foto copy dokumen pendirian J.O.
      2. Pada waktu dilakukan pemotongan, pemberi hasil membuat Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 atas nama J.O. qq. anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing
      3. Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 disampaikan untuk para anggota J.O.

PEMECAHAN BUKTI PEMOTONGAN PPH FINAL

    • Dalam S - 251/PJ.313/1998 ditegaskan bahwa prosedur pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994 tanggal 24 Oktober 1994 dapat diberlakukan untuk pemecahan bukti pemotongan PPh final bagi anggota suatu joint operation.

KETENTUAN TERKAIT

  1. SE-44/PJ./1994 tentang pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23
  2. PP 44 Tahun  2022 Pasal 3
  3. S-323/PJ.42/1989 terkait masalah perpajakan bagi JO
  4. S-251/PJ.313/1998 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Final Yang Diterbitkan untuk suatu Joint Operation (JO)

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto