DEFINISI
SAAT TERUTANG PPN
TEMPAT PPN TERUTANG
TARIF
CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN
jumlah biaya yang dikeluarkan dan / atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya. (Pasal 2 PER-23/PJ/2012)
CARA PENGISIAN SSP
Jenis Keterangan Yang diperlukan |
Cara Pengisian SSP |
|||
Apakah OP/Badan yang membangun memiliki NPWP atau tidak? |
Apakah OP/Badan membangun bangunan di wilayah kerja KPP yang sama dengan wilayah KPP tempat OP/Badan tersebut terdaftar? |
Pada Kolom NPWP, diisi dengan : |
Pada Kotak "WP/Penyetor" |
Kolom MAP dan KJS |
Memiliki NPWP |
SAMA |
NPWP OP/Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tersebut (Pasal 7 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) |
diisi nama dan NPWP OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. |
MAP : 411211 KJS : 103 (PER-24/PJ/2013) |
Memiliki NPWP
|
BERBEDA |
1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir. (Pasal 7 ayat (4) huruf a PMK-163/PMK.03/2012) Contoh : 00.000.000.0-412.000 |
diisi nama dan NPWP OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (Pasal 7 ayat (4) huruf b PMK-163/PMK.03/2012) |
MAP : 411211 KJS : 103 (PER-24/PJ/2013) |
Belum Memiliki NPWP
|
- |
4. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 5. angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 6. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir. (Pasal 7 ayat (5) huruf a PMK-163/PMK.03/2012) Contoh : 00.000.000.0-412.000 |
diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (Pasal 7 ayat (5) huruf b PMK-163/PMK.03/2012) |
MAP : 411211 KJS : 103 (PER-24/PJ/2013) |
CARA PELAPORAN
Status PKP |
Cara Lapornya |
|
Bukan PKP |
SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) |
|
Apakah PKP mendirikan bangunan di wilayah kerja yang sama dengan KPP pratama tempat PKP tersebut terdaftar? |
SAMA |
Dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri (Pasal 8 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012) |
BERBEDA |
SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) Melaporkan dalam SPT masa PPN dengan melampirkan fotokopi dari SSP Lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut. (Pasal 8 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) |
|
PKP yang terdaftar di KPP madya, KPP di lingkungan kanwil DJP besar atau kanwil jakarta khusus |
2. SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012) 3. Melaporkan dalam SPT masa PPN dengan melampirkan fotokopi dari SSP Lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut. (Pasal 8 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) |
DALAM HAL WP TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PENYETORAN DAN PELAPORAN SESUAI KETENTUAN
KETENTUAN TERKAIT PAJAK MASUKAN
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto