BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

KMS

Kegiatan Membangun Sendiri KMS

DEFINISI

  1. Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012)

    Banner Iklan :

  2. Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012)

    1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
    2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    3. luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi

  3. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (Pasal 4 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012)
  4. Termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP. (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012)

SAAT TERUTANG PPN

    • Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. (Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012)

TEMPAT PPN TERUTANG

    • Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012)

TARIF

    • PPN = 10 % X DPP
    • DPP = 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. (Pasal 3 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012)
    • Sehingga PPN = 10 % X 20% X jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. (Pasal 3 PMK-163/PMK.03/2012)

CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN

  1. Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkandan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. (Pasal 5 PMK-163/PMK.03/2012)

        • Dalam hal OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan PPN terutang ke kas negara, DJP dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi. (Pasal 6 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012)

          • Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri:

            1. tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
            2. memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan / atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap,

    jumlah biaya yang dikeluarkan dan / atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya. (Pasal 2 PER-23/PJ/2012)

  2. PPN wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012)
  3. Penyetoran PPN dilakukan dengan menggunakan SSP yang harus diisi sesuai dengan ketentuan :

CARA PENGISIAN SSP

Jenis Keterangan Yang diperlukan

Cara Pengisian SSP

Apakah OP/Badan yang membangun memiliki NPWP atau tidak?

Apakah OP/Badan membangun bangunan di wilayah kerja KPP yang sama dengan wilayah KPP tempat OP/Badan tersebut terdaftar?

Pada Kolom NPWP, diisi dengan :

Pada Kotak "WP/Penyetor"

Kolom MAP dan KJS

Memiliki NPWP

SAMA

NPWP OP/Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tersebut (Pasal 7 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012)

diisi nama dan NPWP

OP atau badan yang melakukan kegiatan

membangun sendiri.

MAP : 411211

KJS : 103

(PER-24/PJ/2013)

Memiliki NPWP

 

BERBEDA

1.        angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;

2.        angka kode KPP Pratama yang

wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut

didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan

3.        angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

(Pasal 7 ayat (4) huruf a PMK-163/PMK.03/2012)

Contoh : 00.000.000.0-412.000

diisi nama dan NPWP

OP atau badan yang melakukan kegiatan

membangun sendiri.

(Pasal 7 ayat (4) huruf b PMK-163/PMK.03/2012)

MAP : 411211

KJS : 103

(PER-24/PJ/2013)

Belum Memiliki NPWP

 

-

4.        angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;

5.        angka kode KPP Pratama yang

wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut

didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan

6.        angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

(Pasal 7 ayat (5) huruf a PMK-163/PMK.03/2012)

Contoh : 00.000.000.0-412.000

diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri

(Pasal 7 ayat (5) huruf b PMK-163/PMK.03/2012)

MAP : 411211

KJS : 103

(PER-24/PJ/2013)

 

CARA PELAPORAN

Status PKP

Cara Lapornya

Bukan PKP

SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012)

Apakah PKP mendirikan bangunan di wilayah kerja yang sama dengan KPP pratama tempat PKP tersebut terdaftar?

SAMA

Dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri (Pasal 8 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012)

BERBEDA

SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012)

Melaporkan dalam SPT masa PPN dengan melampirkan fotokopi dari SSP Lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut. (Pasal 8 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012)

PKP yang terdaftar di KPP madya, KPP di lingkungan kanwil DJP besar atau kanwil jakarta khusus

2.      SSP lembar ke 3 dilaporkan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan (Pasal 8 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012)

3.      Melaporkan dalam SPT masa PPN dengan melampirkan fotokopi dari SSP Lembar ke 3 yang digunakan untuk menyetor PPN atas kegiatan membangun sendiri tersebut. (Pasal 8 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012)

 

DALAM HAL WP TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PENYETORAN DAN PELAPORAN SESUAI KETENTUAN

    • Dalam hal OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak melakukankewajiban penyetoran PPN terutang dan/atau kewajiban pelaporan, Kepala KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan atau Kepala KPP tempat WP terdaftar dapat mengeluarkan surat teguran sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK-163/PMK.03/2012 (Pasal 9 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012)
    • Dalam hal OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah melakukan penyetoran atau pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh DJP diyakini terdapat indikasi penyetoran atau pelaporan yang tidak wajar, Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan surat himbauan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK-163/PMK.03/2012 (Pasal 9 ayat (2) PMK-163/PMK.03/2012)
    • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya surat teguran atau surat himbauan, orang pribadi atau badan belum rnenyetor dan melaporkan PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dapat melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk menetapkan besarnya PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri tersebut. (Pasal 9 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012)
    • Berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan, Kepala KPP menerbitkan SKP atas kegiatan membangun sendiri. (Pasal 9 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012)
    • Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Kepala KPP Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (5) PMK-163/PMK.03/2012)
    • Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala KPP Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (6) PMK-163/PMK.03/2012)

KETENTUAN TERKAIT PAJAK MASUKAN

    • Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)

 KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 16C UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PMK-163/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun
  3. PER-25/PJ/2012 tentang perubahan atas PER-23/PJ/2012 tentang  tata cara penetapan secara jabatan atas jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan dalam rangka Kegiatan Membangun Sendiri
  4. SE-22/PJ/2013 tentang perubahan atas SE-53/PJ/2012 tentang pelaksanaan PMK-163/PMK.03/2012 tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto