BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

jasa perbankan terutang PPN dan tidak terutang PPN

Kegiatan Usaha Perbankan Yang Terutang PPN dan Tidak Terutang PPN

Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa

yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :

    Banner Iklan :

  1. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak laindengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atausarana lainnya;
  2. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :

    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    2. anjak piutang;
    3. usaha kartu kredit;dan/atau
    4. pembiayaan konsumen;

  3. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
  4. jasa penjaminan.

Perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

  1. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :

    1. jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
    2. jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan

  2. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit;
  3. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atausarana lainnya;
  4. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
  5. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  6. menerbitkan surat pengakuan utang;
  7. menjamin atas risiko sendiri :

    1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunyatidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    5. obligasi;
    6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

  8. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :

  1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
  2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  6. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;

    1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    5. obligasi;
    6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

  7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan

    UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto