Dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa
yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
Banner Iklan :
- jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak laindengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atausarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit;dan/atau
- pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
- jasa penjaminan.
Perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana diatur dalam UU Perbankan dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut :
- jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
- jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;dan
- kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.
Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberikan kredit;
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atausarana lainnya;
- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
- menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- menerbitkan surat pengakuan utang;
- menjamin atas risiko sendiri :
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunyatidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi :
- memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN TERKAIT
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan