BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

mobil dinas

Kendaraan Dinas [Biaya Penyusutan Kendaraan Dinas Perusahaan]

Kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai :

  • Atas biaya biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Pasal 2 ayat (1) KEP-220/PJ./2002)
  • Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) KEP-220/PJ./2002)

    Banner Iklan :

    • Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar. (angka 2 SE-09/PJ.42/2002)

    •  

KENDARAAN SEDAN ATAU SEJENISNYA MILIK PERUSAHAAN 

    • Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan :

      1. Hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatannya atau pekerjaannya, dan
      2. Penggunaannya full time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan

    • Ketentuan perpajakannya adalah :(Pasal 3 KEP-220/PJ./2002)

      • Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap Kelompok II, dan
      • Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan atau yang sejenisnya,  yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    • Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar. (angka 2 SE-09/PJ.42/2002)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-96/PMK.03/2009 tentang pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
    3. PER-20/PJ/2014 tentang tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat yang sesungguhnya atas harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan
    4. KEP-220/PJ./2002 tentang perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan
    5. SE-09/PJ.42/2002 tentang tentang perlakuan PPh atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto