BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

ketentuan npwp untuk wanita kawin

Ketentuan NPWP untuk Wanita Kawin

WANITA KAWIN YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI

  • Wanita kawin yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri adalah wanita yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 TAHUN 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 TAHUN 2008) yang : (Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)

    Banner Iklan :

  • dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim, atau

    • Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

  • dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  • ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu: (Pasal 6 huruf d PER-2/PJ/2018)

    1. fotokopi KTP;
    2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
    3. fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;
    4. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
    5. dokumen berupa:

      • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
      • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

WANITA KAWIN YANG TIDAK WAJIB MENDAFTARKAN DIRI

  • Wanita kawin yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri karena hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya adalah : (Pasal 2 ayat (3) dan (4) PP 74 TAHUN 2011)

    1. tidak hidup terpisah; atau

      • Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

    2. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau
    3. wanita yang tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

  • Dalam hal  wanita kawin ini telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

    • Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak wanita ini dapat dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (5) PMK-73/PMK.03/2012)

KETENTUAN PERPAJAKAN WANITA KAWIN YANG PUNYA NPWP SENDIRI TETAPI TIDAK BERKEHENDAK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA TERPISAH DENGAN SUAMINYA

  1. Diwajibkan untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP; (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

    • Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan formulir penghapusan NPWP meliputi: (Pasal 11 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

      1. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan
      2. surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami

  2. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga; (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
  3. kosekuensi perpajakan yang timbul adalah :

    1. seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. (Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008)
    2. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP suami;
    3. kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami;

KETENTUAN PERPAJAKAN WANITA KAWIN YANG PUNYA NPWP SENDIRI DAN BERKEHENDAK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA TERPISAH DENGAN SUAMINYA 

  1. Diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami, dengan menggunakan contoh format Lampiran II SE-60/PJ/2013
  2. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya wanita kawin tersebut menggunakan NPWP sendiri
  3. Konsekuen perpajakan yang timbul adalah : (SE-29/PJ./2010)

    1. Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri;
    2. wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
    3. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
    4. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri. (ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21)
    5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 2 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pasal 8 UU Nomor 36 TAHUN 2008  tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  3. Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  4. PMK Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  5. PER-02/PJ/2018 Jo PER-38/PJ/2013 Jo. tentang perubahan PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
  6. SE-60/PJ/2013 tentang petunjuk pelaksanaan PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013
  7. SE-29/PJ./2010 tentang pengisian SPT  tahunan PPh  WP OP bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto