Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008, Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu, yaitu:
PPh Pasal 15 umumnya mengatur tentang norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari industri bisnis yang disebutkan di atas yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 atau ayat 3 UU PPh.
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi golongan WP tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto.
Rangkuman Tarif PPh Pasal 15
No |
Uraian |
Tarif x DPP |
Penyetoran & Pelaporan |
Dasar Hukum |
1 |
Perusahaan penerbangan dalam negeri |
1,8% x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter. TIDAK FINAL |
Disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
|
2 |
Perusahaan pelayaran dalam negeri |
1,2% x Peredaran bruto FINAL |
Disetor oleh pemotong: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
|
3 |
Perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri |
2,64% x Peredaran Bruto FINAL |
Disetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
|
4 |
WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia |
Untuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia: 0,44% x nilai ekspor bruto Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia: disesuaikan dengan tarif P3B. FINAL |
Disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan. Disetor dengan menggunakan SSP dengan:
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3. |
|
5 |
WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak. |
7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). berlaku sejak 1 Januari 2003 FINAL |
Disetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus untuk pelaporannya. |
|
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto