BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

KMS

Keuntungan atas Penjualan Tanah Dan Bangunan

Berdasarkan  Pasal  4 Ayat 2  huruf  d  UU PPh

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:                          

  • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • Banner Iklan :

    TARIF  PPh Final Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

    Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:(Pasal 2 ayat (1) PP 34 TAHUN 2016)

    1. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
    2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau
    3. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk keuntungan penjualan tanah dan/atau bangunan tidak dikenakan pajak berdasarkan tariff umum PPh Pasal 17, karena sudah dikenakan pajak yang bersifat final dari nilai transaksi penjualan.

    KETENTUAN TERKAIT

    1. UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PP 34 TAHUN 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto