Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 huruf d UU PPh
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
TARIF PPh Final Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:(Pasal 2 ayat (1) PP 34 TAHUN 2016)
Berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk keuntungan penjualan tanah dan/atau bangunan tidak dikenakan pajak berdasarkan tariff umum PPh Pasal 17, karena sudah dikenakan pajak yang bersifat final dari nilai transaksi penjualan.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto